Sunat atau khitan merupakan tindakan medis yang penting dilakukan. Tidak hanya terkait dengan agama dan tradisi, sunat juga ditujukan menjaga kesehatan organ reproduksi serta mengurangi resiko infeksi menular seksual. 

Di Indonesia, rata-rata laki-laki yang menjalani prosedur bedah sirkumsisi di usia pra-pubertas, yaitu sekitar 5-12 tahun. Lalu, apakah sunat bisa menggunakan jaminan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan?

Berikut adalah beberapa hal yang harus diketahui orang tua yang ingin menyunatkan anaknya dan terdaftar sebagai peserta aktif JKN-KIS. Simak ulasannya sampai dengan selesai, ya. 

Apakah Sunat Ditanggung BPJS? 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sunat tidak termasuk pada manfaat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, karena dalam pelaksanaannya adalah atas inisiatif pribadi atau orang tua. Selain khitan, setidaknya terdapat 21 pelayanan kesehatan yang bukan dari bagian dari JKN-KIS.

Meski begitu, ada sunat yang biayanya bisa ditanggung BPJS Kesehatan yaitu sunat yang berdasarkan indikasi medis. Misalnya, akibat infeksi saluran kencing atau penyakit lain sesuai diagnosis dokter.

Sebelum mendapatkan tindakan sirkumsisi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, pasien harus mengikuti serangkaian alur pelayanan dan pemeriksaan medis terlebih dahulu. Alur yang dimaksud adalah berkonsultasi kepada dokter di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP, kemudian mendapat rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

Biaya Klaim yang Ditanggung BPJS

Besaran biaya sunat sesuai diagnosis dokter yang ditanggung BPJS Kesehatan ini berbeda-beda dan tergantung kelas kepesertaan JKN-KIS, kelas rumah sakit dan jenis perawatan inap atau rawat jalan. Pemberian klaim tersebut menggunakan skema tarif Indonesian Case Based Groups (INA-CBG). Berikut adalah rincian biaya klaim sunat yang ditanggung BPJS : 

Tarif INA-CBG regional 1 rumah sakit kelas A pemerintah rawat inap

1. Prosedur sunat ringan

  •  Kelas 3: Rp 2.078.700.
  •  Kelas 2: Rp 2.421.700.
  • Kelas 1: Rp 2.764.700.

2. Prosedur sunat sedang

  • Kelas 3: Rp 2.514.400.
  • Kelas 2: Rp 2.929.300.
  • Kelas 1: Rp 3.344.200.

3. Prosedur sunat berat

  • Kelas 3: Rp 3.078.400.
  •  Kelas 2: Rp 3.586.400.
  •  Kelas 1: Rp 4.094.300

Tarif INA-CBG regional 1 rumah sakit kelas A pemerintah rawat jalan.

  • Prosedur sunat: Rp 543.400.

Tarif INA-CBG regional 1 rumah sakit kelas A swasta rawat inap.

1. Prosedur sunat ringan

  • Kelas 3: Rp 2.141.100.
  •  Kelas 2: Rp 2.494.300.
  • Kelas 1: Rp 2.847.600.

2. Prosedur sunat sedang

  • Kelas 3: Rp 2.589.800.
  • Kelas 2: Rp 3.017.200.
  • Kelas 1: Rp 3.444.500.

3. Prosedur sunat berat

  • Kelas 3: Rp 3.170.800.
  • Kelas 2: Rp 3.694.000.
  • Kelas 1: Rp 4.217.100.

Apabila biaya prosedur sunat sebagaimana indikasi medis melebihi tarif INA-CBG, maka peserta BPJS Kesehatan harus menanggung kekurangannya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai besaran tarif klaim pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS bisa dilihat pada bagian lampiran Permenkes No. 3 Tahun 2023.

Ada beberapa tempat yang bisa kamu jadikan tempat sunat, yaitu Rumah Khitan Syafaat, Safubot Malang dan Safubot Surabaya. Bagi kamu yang ingin memilih sunat di salah satu tempat tersebut, maka bisa langsung saja menghubungi Dr. Iqbal Margi Syafaat melalui customer service.